Indonesia Dapat Ekspor ke China

Bookmark and Share
akarta, Kompas - China mulai membuka kembali peluang ekspor bagi sarang burung walet dari Indonesia. Hal itu menyusul kesepakatan di antara kedua negara pada pertengahan tahun 2012. Saat ini tinggal menunggu kelengkapan teknis dan administrasi serta verifikasi dari ”Negeri Tirai Bambu” tersebut. ”China sudah sepakat membuka kembali perdagangan sarang burung walet dari Indonesia. Kita tinggal menunggu verifikasi dari China. Di dalam negeri, semua kelengkapan teknis dan administrasi juga telah disiapkan,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Jakarta, Jumat (4/1).
Gita mengatakan, China menjadi tujuan utama ekspor sarang burung walet. Sebelumnya negeri tersebut menutup keran impor sarang burung walet dari Indonesia dan Malaysia karena pertimbangan kesehatan.
”(Masalah) itu sudah kita sikapi saat kami berkunjung ke Beijing tahun lalu. Intinya, mereka mau terima kembali karena kita sudah yakinkan bahwa sarang burung walet dari Indonesia aman secara medis,” katanya.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, potensi ekspor sarang burung walet bisa mencapai 1 miliar dollar AS. Saat ini pasokan utama China atas produk sarang burung walet terbesar berasal dari Malaysia. Padahal, potensi Indonesia jauh lebih besar. Potensi ekspor sarang walet Indonesia ke luar negeri berjumlah sekitar 200 ton per tahun.
Penolakan China atas sarang burung walet Indonesia berawal saat kasus flu burung merebak beberapa tahun silam. Kejadian tersebut membuat China mewajibkan perdagangan walet melalui negara ketiga, seperti Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Kanada, Cile, dan Malaysia.
Namun, ketentuan tersebut berubah sejak kesepakatan ditandatangani pada tahun 2012. Sayangnya, Pemerintah China menemukan kandungan nitrit yang berlebihan pada walet kiriman Indonesia. Akibatnya, walet dari Indonesia dilarang untuk sementara waktu.
Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan ketentuan ekspor sarang burung walet ke China melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012. Permendag tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan tentang ekspor sarang burung walet ke China setelah protokol persyaratan higienitas, karantina, dan pemeriksaan untuk importasi produk sarang burung walet dari Indonesia ditandatangani.
Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa ekspor sarang burung walet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar sarang burung walet dari Menteri Perdagangan. Importir tersebut merupakan perusahaan perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet. (ENY)


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/05/03044940/Indonesia.Dapat.Ekspor.ke.China

Backlink here..

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

cinta