akarta, Kompas - China mulai membuka kembali peluang
ekspor bagi sarang burung walet dari Indonesia. Hal itu menyusul
kesepakatan di antara kedua negara pada pertengahan tahun 2012. Saat ini
tinggal menunggu kelengkapan teknis dan administrasi serta verifikasi
dari ”Negeri Tirai Bambu” tersebut. ”China sudah sepakat membuka
kembali perdagangan sarang burung walet dari Indonesia. Kita tinggal
menunggu verifikasi dari China. Di dalam negeri, semua kelengkapan
teknis dan administrasi juga telah disiapkan,” kata Menteri Perdagangan
Gita Wirjawan, di Jakarta, Jumat (4/1).
Gita mengatakan, China
menjadi tujuan utama ekspor sarang burung walet. Sebelumnya negeri
tersebut menutup keran impor sarang burung walet dari Indonesia dan
Malaysia karena pertimbangan kesehatan.
”(Masalah) itu sudah kita
sikapi saat kami berkunjung ke Beijing tahun lalu. Intinya, mereka mau
terima kembali karena kita sudah yakinkan bahwa sarang burung walet dari
Indonesia aman secara medis,” katanya.
Wakil Menteri Pertanian
Rusman Heriawan mengatakan, potensi ekspor sarang burung walet bisa
mencapai 1 miliar dollar AS. Saat ini pasokan utama China atas produk
sarang burung walet terbesar berasal dari Malaysia. Padahal, potensi
Indonesia jauh lebih besar. Potensi ekspor sarang walet Indonesia ke
luar negeri berjumlah sekitar 200 ton per tahun.
Penolakan China
atas sarang burung walet Indonesia berawal saat kasus flu burung merebak
beberapa tahun silam. Kejadian tersebut membuat China mewajibkan
perdagangan walet melalui negara ketiga, seperti Singapura, Hongkong,
Amerika Serikat, Kanada, Cile, dan Malaysia.
Namun, ketentuan
tersebut berubah sejak kesepakatan ditandatangani pada tahun 2012.
Sayangnya, Pemerintah China menemukan kandungan nitrit yang berlebihan
pada walet kiriman Indonesia. Akibatnya, walet dari Indonesia dilarang
untuk sementara waktu.
Kementerian Perdagangan akhirnya
mengeluarkan ketentuan ekspor sarang burung walet ke China melalui
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012.
Permendag tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan tentang ekspor sarang
burung walet ke China setelah protokol persyaratan higienitas,
karantina, dan pemeriksaan untuk importasi produk sarang burung walet
dari Indonesia ditandatangani.
Dalam Permendag tersebut
disebutkan bahwa ekspor sarang burung walet hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar
sarang burung walet dari Menteri Perdagangan. Importir tersebut
merupakan perusahaan perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum
atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang
burung walet. (ENY)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/05/03044940/Indonesia.Dapat.Ekspor.ke.China
Backlink here..
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar
cinta