Setelah menunggu sekian lama akhirnya pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012
tanggal 27 Juli 2012, tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China.
Permendag ini merupakan petunjuk pelaksanaan tentang eksport sarang
burung walet ke RRC, setelah Republik Indonesia dan Republik Rakyat
China menandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan
Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke
China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi
Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (Protocol
of Inspection, Quarantine and Hygiene Requirements for the Importation
of Bird Nest Products from Indonesia to China between the Ministry of
Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration
of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's
Republic of China) yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2012.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) tersebut di atas
disebutkan bahwa Ekspor Sarang Burung Walet hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET -SBW (Eksportir
Terdaftar - Sarang Burung Walet) dari Menteri perdagangan.
ET - SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang
berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha
ekspor sarang burung walet.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET - SBW, perusahaan dapat
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, dalam
hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, dengan dilampiri
dokumen berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari
kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang sudah
mendapatkan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan
e. Berita Acara Pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring
Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur
Jendral.
Direktur Jenderal akan menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap dan benar.
Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET - SBW kepada Lembaga Registrasi
Akreditasi dan Sertifikasi China dan ET - SBW tersebut harus terdaftar
di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.
PERMENDAG ini dapat di download di KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Dengan adanya Permendag ini, sudah tidak ada lagi hambatan untuk ekspor
langsung ke negeri tirai bambu, dan dengan demikian ekspor SBW dari
Indonesia ke China tidak lagi harus melalui negara ke tiga seperti
melalui Hongkong dan Singapura.
Harapan kita bersama, dengan lancarnya ekspor ke RRC maka harga sarang
burung mentahan yang sekarang terpuruk akan bangkit kembali dan
harapannya permintaan RRC akan sarang burung walet meningkat seiring
dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi di China.
Terima kasih kepada Menteri Perdagangan yang telah peduli dengan ekspor
sarang burung walet dan melakukan terobosan yang sangat baik untuk
kelancaran ekspor sarang burung walet ke China. INDONESIA BISA!!!
sumber : http://waletindonesia.blogspot.com/2012/08/indonesia-siap-ekspor-sarang-burung.html
Backlink here..
Home »Unlabelled » Indonesia Siap Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar
cinta