Dinilai Mengikis Akar Kebangsaan, MK Bubarkan SBI/RSBI

Bookmark and Share
sumber : http://www.islamtimes.org/vdcbg9b5grhb50p.qnur.html
Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Dinilai Mengikis Akar Kebangsaan, MK Bubarkan SBI/RSBI
Indonesia

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Keputusan MK itu disambut hangat sejumlah kalangan yang menilai SBI dan RSBI hanya dimanfaatkan segelintir orang kaya dan menjaukan masyarakat dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

"Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud MD, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan itu berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Hakim Konstitusi Anwar Usman, menyatakan memahami konsepsi SBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

"Tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," kata Anwar.

Anwar juga menilai, pembedaan SBI/RSBI dengan sekolah lain dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan, hanya akan melahirkan perlakuan berbeda pada sekolah dan siswanya.

"Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," katanya.

Mahkamah juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI.

Selama ini beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua.

"Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945," kata Anwar.

Menurut Mahkamah, system pendidikan yang bertaraf internasional juga akan mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional.

"Berpotensi mengurangi jatidiri bangsa yang harus melekat pada setiap peserta didik, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi."

Terkait keputusan MK itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan, pihaknya sangat bersyukur dan memberikan apresiasi kepada MK yang telah membuat keputusan yang berpihak kepada rakyat dan keadilan.

"Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu," kata Retno di Jakarta, Rabu kemarin.

Retno menilai, RSBI/SBI merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi karena adanya biaya yang mahal.
Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, juga mengapresiasi keputusan MK itu. Ia mengatakan, anggaran negara yang selama ini dikucurkan untuk penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihentikan.

Ia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan aturan penyelenggaraan RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu mengawasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," kata Reni.

Menurut Reni, keputusan MK itu sudah tepat. Karena keadilan untuk pendidikan yang sama sudah ditegakkan. Pemerintah jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. (Islam Times/sa)

Backlink here..

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

cinta